"Mereka ini transaksinya tidak pernah tatap muka. Semuanya lewat telepon dan perantara. Tapi akan kami cari tahu seluk beluk jaringan ini" tegasnya.
Sementara itu, Muhran yang sempat dijumpai mengaku jika dirinya mengenal pria berinisial O saat mendekam di penjara. Namun dirinya tidak pernah bertemu kembali. Hanya melalui orang suruhan saja.
"Saya cuma telepon saja, awal ngambil juga cuma ketemu sama orang suruhannya di muka gang habis itu antar," singkat bapak dua anak ini.
Karena telah terbukti menjadi kaki tangan peredaran gelap narkotika, Muhran dan Jumadi kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)