Laju kendaraan sempat terhenti di simpang empat Jalan HAM Rifadin, Kecamatan Samarinda Seberang. Saat menunggu traffic light berwarna hijau. Petugas bergerak cepat dan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk meringkus Muhran dan Jumadi.
"Kami geledah mobilnya dan benar saja kami temukan tas belanja warna hijau berisi sabu seberat satu kilogram," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui jika kedua pelaku disuruh seorang pria berinisial O. Yang tidak lain merupakan rekan Muhran saat menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Samarinda.
Keduanya pun diketahui pernah melakukan pengantaran sabu seberat tiga ons dengan tujuan serupa pada Februari lalu.
"Keduanya ini juga dijanjikan upah. Untuk Muhran sebesar Rp25 juta, kalau Jumadi Rp10 juta," terang perwira melati satu dipundaknya.
Ditanya lebih dalam soal pria berinisial O, Ricky belum bisa membeberkan secara rinci. Pihaknya masih mencari tahu kebenaran keterangan pelaku dan keberadaan pria yang menyuruh keduanya.