DIKSI.CO, SAMARINDA - Menjalani hidup di balik kurungan besi seharusnya mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak kriminal. Namun hal tersebut tidak demikian bagi Muhran. Pria 53 tahun yang pernah tersandung kasus narkotika ini masih saja menjadi antek para bandar dan tak jera berhadapan dengan hukum.
Meski usianya sudah melewati separuh baya, namun sepak terjangnya di dunia peredaran narkotika memang tesohor. Kali ini, Muhran kembali dibekuk petugas kepolisian Polsek Samarinda Ulu saat membawa paket sabu seberat satu kilogram menuju Kecamatan Tanjung, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/2/2021) lalu.
Sebelum ditangkap, Muhran diketahui tak sendiri. Dia bersama Jumadi (34) rekannya yang bersedia menemanu pengantaran paket haram tersebut. Namun aksi keduanya berhasil digagalkan petugas.
Korps Bhayangkara lebih dulu mendapatkan informasi, kalau akan terjadi transaksi narkotika di Jalan MT Haryono, Samarinda Ulu. Yang mana pelaku dikabarkan membawa minibus bernopol KT 1190 WO.
"Anggota (polisi) juga langsung siaga di Jalan MT Haryono dan kami temukan mobilnya," kata Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky R Sibarani, saat dikonfirmasi ulang Selasa (2/3/2021).
Baru saja dipantau, rupanya mobil yang ditunggangi dua pelaku ini langsung tancap gas. Mengitari ruas-ruas Ibu Kota Kaltim. Tak ingin kecolongan, aparat berpakaian sipil membuntuti laju mobil putih tersebut.