Senin, 13 Mei 2024

Sabar! UMP Tahun Depan Tak Ada Kenaikan, Hadi Mulyadi: Saya Bukan Membela Pengusaha

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 27 Oktober 2020 10:16

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Menteri Ketenagakerejaan RI, telah mengeluarkan surat edaran penetapan upah minimum tahun 2021.

Dalam surat edaran tertanggal 26 Oktober 2020 tersebut, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI meminta para gubernur se Indonesia, untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai yang sama dengan upah minimum tahun 2020.

"Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," tulis Menaker dalam rilis tertulisnya.

Menanggapi hal tersebut, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim mengaku pihaknya telah menerima edaran dari Menaker RI, terekait penetapan upah minimum.

Pihaknya saat ini juga telah menetapkan angka upah minumum provinsi (UMP) yang berkas penetapannya segera ditandatangani Gubernur Kaltim.

"Penetapan UMP sudah saya paraf dan sudah mau diteken Pak Gubernur. Nilainya UMP Kaltim 2021, sebesar 2,9 sekian juta. Saya gak hafal," kata Hadi, dikonfirmasi Selasa (27/10/2020).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews