Jumat, 22 November 2024

RUU HKPD Masih Dibahas Pusat Bersama DPR RI, Kaltim dan Riau Minta Peningkatan Transfer Dana Perimbangan

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 7 Oktober 2021 6:42

Salah satu fit pertambangan batu bara di Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dana bagi hasil (DBH) akan diatur ulang oleh Kementerian Keuangan RI melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Saat ini RUU HKPD masih menjalani pembahasan antara pemerintah pusat dan DPR RI.

Reset ulang desain DBH itu dimaksudkan guna memperkuat fungsi dalam meminimalkan vertical imbalance, juga penguatan aspek kepastian alokasi, kinerja daerah dan eksteralitas kewilayahan.

Dalam RUU HKPD yang diusulkan oleh pemerintah, akan mengubah banyak aspek mengenai perimbangan keuangan hingga perpajakan daerah. 

Bila berlaku, RUU HKPD rencananya akan mencabut UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tindak tanduk RUU HKPD inipun lalu menjadi landasan digelarnya Zoom Nasional garapan Forum Rakyat Kaltim Bersatu (FRKB) dan Pemprov Kaltim.

Zoom Nasional itu membahas  tinjauan mengenai RUU HKPD dalam rangka penguatan desentralisasi fiskal pusat dan daerah.

Sebelumnya Isran Noor, Gubernur Kaltim menyinggung soal minimnya dana perimbangan yang diterima Bumi Mulawarman.

Ia lalu meminta kepada pusat agar 50 persen penghasilan daerah bisa dikembalikan ke daerah bersangkutan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews