Minggu, 19 Mei 2024

Rumah Tahanan Mapolresta Samarinda Terdaftar Sebagai TPS Nomor 43, DPT-nya Berjumlah 41 Tahanan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 8 Desember 2020 11:22

FOTO : Rumah tahanan Mapolresta Samarinda untuk pertama kalinya dijadikan TPS dengan nomor 43 dan jumlah DPT 41 tahanan/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kurang sehari lagi, Samarinda akan menentukan pemimpin barunya untuk lima tahun ke depan. Semua persiapan telah dilakukan. Namun pada helatan pesta demokrasi pada Rabu 9 Desember besok ada yang sedikit berbeda. 

Sebab pada esok hari, rumah tahanan Polresta Samarinda akan masuk dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan nomor urut 43. Hal ini menjadi kali pertama rumah tahanan dijadikan TPS resmi. 

Hal tersebut rupanya telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Uumum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 soal Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. 

Dalam aturan mainnya, dalam pemungutan suara apabila sebuah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan dengan jumlah tahanan palinh sedikit 30 orang, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak membentuk TPS dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Samarinda, Iptu Ketut Witana saat dijumpai di ruang kerjanya menjelaskan, pada tahun ini ada terdapat 41 tahanan yang masuk dalam DPT. 

"Di sini (rumah tahanan Mapolresta Samarinda) masuk dalam RT 1, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang," ucapnya. 

Lanjut polisi berpangkat balok dua emas ini, kalau total tahanan yang berada di dalam rumah tahanan Mapolresta Samarinda sejatinya berjumlah 159 orang.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews