DIKSI.CO, SAMARINDA - Seluruh rumah sakit di Samarinda, diminta melakukan penambahan kapasitas tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dan Wali Kota Samarinda bersama seluruh direktur rumah sakit se-Samarinda, Minggu (18/7/2021) kemarin.
dr Padilah Mante Runa, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyampaikan sesuai instruksi Menkes, kab/kota yang tingkat ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 80 persen, wajib menambah kapasitas 40 persen.
"Kabupaten/kota dengan BOR tinggi di atas 80 persen perlu segera mengkorvensi tempat tidur RS hingga 40 persen dari total tempat tidur RS," kata dr Padilah, Senin (19/7/2021).
Kadinkes Kaltim menegaskan seluruh direktur rumah sakit di Samarinda menyetujui penambahan tempat tidur.
"Akan ada tim yang akan mengevaluasi komitmen dari para direktur RS, di bawah wilayah Samarinda," jelasnya.
Tidak hanya itu, bagi rumah sakit swasta yang sebelumnya tidak melakukan perawatan bagi padien Covid-19, ke depamnya ditekankan juga turut melakukan perawatan pasien terpapar corona.
Salah satu yang mendapat penekanan adalah RS Haji Darjad Samarinda. Menurut data Dinkes Samarinda per awal Juli lalu.
RSHD hanya menyiapkan dua tempat tidur karantina. Hanya saja tidak ada pasien yang mendapat perawatan di RS swasta tersebut.
Untuk itu ke depannya, RS swasta juga akan menerima pasien Covid-19 dan menambah jumlah tempat tidur khusus pasien Covid-19.
"Rumah sakit swasta juga, yang sebelumnya tidak merawat disuruh juga untuk merawat pasien Covid-19. Kami juga minta untuk menambah kapasitas di fasilitas karantina," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)