DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim Satreskrim Polres Balikpapan menangkap seorang laki-laki berinisial KR (22) warga Balikpapan Barat yang ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian.
Kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 12.30 WITA yang berlokasi di Jalan Prapatan RT 25 Kelurahan Prapatan Kecamatan Balikpapan Kota.
Dijelaskan oleh Kasat reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto, pencurian ini dilakukan pelaku dengan modus saat sedang berkendara motor.
Kemudian pelaku melihat ada 1 rumah yang sepi, dan terlihat tidak ada aktivitas di rumah korban.
Pelaku pun langsung mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng miliknya, dan akhirnya pelaku dapat masuk ke rumah korban dan memulai aksinya mencari barang-barang berharga yang dapat diambil.
Sejumlah barang berharga berhasil dibawa kabur oleh pelaku ini dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta rupiah, dan tim Satreskim Polres Balikpapan masih terus melakukan pendalaman barang curian lainnya.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami rugi atau barang-barang yang hilang dari korban yaitu 3 buah cincin emas, 1 kalung, 1 BPKB berikut dengan kunci sepeda motor, lalu ada motor korban yang sedang parkir di rumah, 1 buah kamera merk Fuji, 1 buah handphone merk Vivo, TV dan PS masih ditelusuri lagi. Totalnya sekitar 20 juta rupiah," kata Agus, Senin (10/8/2020).
Saat tim Satreskrim Polres Balikpapan melakukan penangkapan di rumah pelaku di kawasan kelurahan Baru Tengah pada Jumat (7/8/2020) pukul 14.00, pelaku secara kooperatif menunjukan barang-barang curian yang memang belum sempat terjual olehnya.
Dari hasil keterangan pelaku mengaku melakukan aksinya tersebut hanya seorang diri, ini menjadi aksi pertama kalinya dan berhasil menjual beberapa barang curiannya.
"Keterangan pelaku sudah ada barang yang terjual tapi masih kita dalami lagi terkait hal tersebut," katanya.
Saat ditanya oleh awak media, pelaku KR mengatakan hanya kebetulan lewat di depan rumah saat ingin pergi mencari minuman, kemudian aksi jahatnya pun langsung dilancarkan olehnya.
"Kebetulan lewat aja, pas mau ke atas rumah nya ada penjualan minuman, obengnya sudah ada di motor saya," katanya.
"Saya tidak tahu kalau ada surat-surat itu sudah diletakan disitu," lanjutnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat hukuman dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)