DIKSI.CO, SAMARINDA – Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat bernama S yang merupakan Direktur PT Bumi Anugrah Persada berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dari pelariannya di Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan pada Rabu (25/1/2023) kemarin.
Informasi dihimpun, S resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang membuat kerugian negara mencapai Rp 2 miliar rupiah terkait pembangunan jembatan betol Sungai Tikah pada 2015 lalu.
S pun diamankan Tim Tabur Kejagung tepatnya di sebuah rumah berlokasi di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru.
“S merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA. 2015 dengan total anggaran senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran persnya yang diterima, Jumat (27/1/2023).
Lanjut dijelaskannya, S resmi ditetapkan sebagai buron saat dirinya dipanggil sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kubar, namun yang bersangkutan justru melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan Korps Adhyaksa hingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).