DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun pastikan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) No 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin kesehatan dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam waktu dekat akan segera ditandatangani.
"Beberapa materi hukum yang diatur dalam Perwali kita evaluasi dan mungkin dalam waktu dekat saya tandatangani Perwali No 10 Tahun 2021," ujar Andi Harun kepada awak media, Selasa (23/3/2021)
Revisi Perwali No 43 Tahun 2020 diantaranya memuat perbaikan beberapa klausa terkait pengetatan protokol kesehatan Covid-19 di semua segmen, pelaksanaan sekolah, pasar dan hal lain yang bersifat kampung tangguh Covid-19.
Denda pelanggaran Prokes Covid-19 rencananya akan ditingkatkan untuk menciptakan efek jera terhadap pelanggar Prokes.
"Kemarin sudah direvisi, cuma ada redaksional yang saya minta diubah lagi, terutama soal denda untuk dinaikkan. Karena pertimbangan faktor efek jera yang kita perhitungkan," tuturnya.
Lebih jauh, sebut AH sapaan karib Wali Kota Samarinda, draft Perwali akan diserahkan kepada pihak legislatif untuk dipertimbangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sebab, sesuai kaedah pembentukan Perundang-undangan Perwali tidak bisa memuat sangsi Pidana. Perwali hanya sampai pada sanksi administratif berupa denda.
Kemungkinan selesai perwali ini akan kita kirim ke DPRD. Kalau Perwali bisa kita tingkatkan menjadi Perda maka bisa mengatur sangsi Pidana. Semua ini kita lakukan agar ekonomi kita bisa bergerak pulih kembali," pungkasnya. (advertorial)