DIKSI.CO - Proses koreksi dan persetujuan pusat saat ini tengah ditunggu pihak panitia khusus (pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim.
Sebagai informasi, Pemprov dan DPRD Kaltim sebelumnya sudah sepakat untuk revisi perda RTRW 2016 - 2036 untuk diubah menjadi RTRW Provinsi Kaltim 2022 - 2042.
Baharuddin Demmu, Ketua Tim Pansus RTRW Kaltim, jelaskan bahwa tahapan-tahapan untuk revisi perda itu sudah selesai dilakukan,
Termasuk proses terakhir yang telah dilalui oleh tim pansus dalam pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) RTRW yaitu uji publik.
Sedangkan terkini, tim pansus tengah menunggu persetujuan Pemerintah Pusat.
Ia sampaikan saat ini belum mengetahui secara pasti tahapan koreksi dan persetujuan dikembalikan ke pihaknya.
"Kami belum tahu, sifatnya sementara ini kami masih menunggu koreksi dan persetujuan dari Pemerintah Pusat," ungkapnya.
Tahap koreksi dan persetujuan ini jika sudah diterima pihaknya, maka akan berlanjut melakukan rapat koordinasi bersama tim RTRW Pemprov Kaltim untuk mendiskusikan hasil persetujuan.
(advertorial)