DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan tengah melakukan pembahasan pengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda No.13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Dengan dibahasnya hal ini, direncanakan akan dilakukan pemberlakuan sanksi kepada masyarakat yang melanggarnya.
Hal ini menegaskan masyarakat untuk tidak membuang sampah selain sampah rumah tangga dan sejenisnya, bukan sampah ranting pohon, tumpukan sampah pohon, ranting atau sofa rusak.
"Revisi perda tentang sampah, sampah rumah tangga dan sejenisnya. Bukan sampah potongan pohon dan ranting-ranting, itu tidak boleh dibuang di bak Tempat Pembuangan Sampah (TPS)," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono.
Dalam revisi perda ini akan ada sanksi bagi warga yang membuang sampah di TPS yang bukan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
"Sanksinya bisa berupa denda materi, tapi sementara ini hanya berupa penahanan KTP di TPS. Nanti akan kami pertegaskan di Perda hingga pidana ringan bagi pelanggar," ujarnya.
Sedangkan jam-jam pembuangan sampah ke TPS juga sudah diatur, yakni dari pukul 18.00-06.00 Wita.
Salah satu tujuan yang dilakukan DPRD Balikpapan ini untuk mendukung rencana target pengurangan sampah hingga 30% di Kota Balikpapan. (advertorial)