DIKSI.CO, SAMARINDA – Akhir pekan lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim bersama DPRD, melakukan kunjungan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.
Tujuan dari kunjungan tersebut, untuk berkonsultasi terkait rencana perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim.
Tidak hanya ke Kemendagri, Bapenda bersama DPRD Kaltim, juga berkunjung ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI.
Ismiati, Kepala Bapenda Kaltim, mengungkap Kaltim telah memiliki peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi.
"Hanya saja dengan terbitnya UU HKPD, maka diperlukan penataan ulang kebijakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan," kata Ismiati, Selasa (14/3/2023).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah diundangkan pada 5 Januari 2022.
Undang-undang itu mencabut salah satunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).