Jumat, 22 November 2024

Rencana PPKM Level 3 Jelang Nataru Dibatalkan, Andi Harun Tunggu Surat Resmi Inmendagri 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 7 Desember 2021 8:42

Andi Harun, Wali Kota Samarinda, Selasa (7/12/2021).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan akan melakukan penyesuaian regulasi antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. 

"Kami akan melakukan penyesuaian, karena kita belum menerima surat resmi. Masih di berita kan?," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/12/2021).

Lebih lanjut, Andi Harun mengaku, telah mengetahui wacana pembatalan penerapan PPKM level 3 oleh pemerintah pusat. Namun menurutnya pengetatan pada akhir tahun tetap akan dilakukan demi menjaga kondisi masyarakat dari penyebaran Covid-19. 

"Walaupun secara nasional PPKM level 3 dibatalkan, tetapi pengetatan di Nataru tetap akan kita lakukan, untuk menjaga segala kemungkinan yang tidak kita perkirakan," paparnya. 

Disinggung status Instruksi Wali Kota Samarinda 15/2021 terkait penerapan PPKM level 3 yang mengacu Imendagri 62/2021 sebelumnya, Andi Harun menyebut akan merevisi kebijakan tersebut setelah Inmendagri teranyar yang mengatur hal serupa diterima secara resmi oleh pihaknya. 

"Kita menunggu revisi inmendagri nya, karena kita baru dengar dari berita ya, sementara ini instruksi yang ada masih berlaku, dan baru bisa dibatalkan jika sudah ada surat lagi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews