Sabtu, 23 November 2024

Relaksasi Kebijakan PPKM Level 4, Andi Harun Izinkan Mal Buka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Test PCR

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 24 Agustus 2021 15:15

Wali Kota Samarinda, Andi Harun/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 6 September mendatang.

Kebijakan ini diambil dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36 tahun 2021 tentang penerapan PPKM luar Jawa-Bali.

Keputusan ini juga telah tertuang dalam instruksi Wali Kota Samarinda nomor 7 tahun 2021.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, berdasarkan hasil rapat PPKM akan diperpanjang dengan memberikan relaksasi aturan secara bertahap dan diperketat.

Sektor perekonomian, fasilitas umum, pariwisata hingga tempat ibadah dapat dibuka kembali dengan beberapa aturan khusus.

Misal, seperti mal, wali kota menegaskan bahwa mal diperbolehkan buka dengan syarat khusus yakni  harus membentuk tim Satgas Covid-19.

Pengelola mal diwajibkan melaporkan kepada pemerintah bahwa telah membentuk tim Satgas Covid-19 sebelum kembali beroperasi normal.

"Pengelola mal harus lapor dulu bahwa sudah membentuk satgas Covid-19. Karena ini kaitannya dengan pengetatan protokol kesehatan," ujar Andi Harun saat ditemui awak media, Selasa (24/8/2021).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews