DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 6 September mendatang.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36 tahun 2021 tentang penerapan PPKM luar Jawa-Bali.
Keputusan ini juga telah tertuang dalam instruksi Wali Kota Samarinda nomor 7 tahun 2021.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, berdasarkan hasil rapat PPKM akan diperpanjang dengan memberikan relaksasi aturan secara bertahap dan diperketat.
Sektor perekonomian, fasilitas umum, pariwisata hingga tempat ibadah dapat dibuka kembali dengan beberapa aturan khusus.
Misal, seperti mal, wali kota menegaskan bahwa mal diperbolehkan buka dengan syarat khusus yakni harus membentuk tim Satgas Covid-19.
Pengelola mal diwajibkan melaporkan kepada pemerintah bahwa telah membentuk tim Satgas Covid-19 sebelum kembali beroperasi normal.
"Pengelola mal harus lapor dulu bahwa sudah membentuk satgas Covid-19. Karena ini kaitannya dengan pengetatan protokol kesehatan," ujar Andi Harun saat ditemui awak media, Selasa (24/8/2021).