Jumat, 17 Mei 2024

Reka Adegan Pembunuhan Istri, JPU Nilai Belum Temukan Unsur Terencana

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 4 Desember 2020 11:22

FOTO : Rekonstruksi yang dilakukan Jabarudin dinilai JPU belum memenuhi unsur pembunuhan berencana/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Jabarudin (34) terhadap Suharni Salihi (49) di Mapolsek Samarinda Kota pada Jumat (4/12/2020) siang tadi turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Mereka adalah Subandi dan Indriasari. Tak ketinggalan pula I Kadek Indra sebagai penasehat hukum tersangka pada kegiatan rekonstruksi siang tadi. Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda menggelar reka adegan pembunuhan tersebut. 

Sebanyak 21 adegan dilakoni oleh Jabarudin. Yakni mulai awal ia bercekcok hingga terjadinya aksi pembunuhan dan ia kabur melarikan diri menuju Kabupaten Kutai Barat. 

Dari reka adegan yangi digelar sekira satu jam siang tadi, Subandi menilai kalau ia belim menemukan adanya unsur pidana pembunuhan berencana. 

"Rekonstruksi ini belum ada yang melihatkan kalau tersangka menjurus kepada pembunuhan berencana," tegas Subandi. 

Meski belum menemukan unsur pembunuhan berencana, namun Subandi mengatakan kalau hal tersebut bukan sebuah pernyataan yang tidak dapat berubah. 

Sebab, sampai saat ini ia mengaku belum menerima berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Jabarudin pada 15 November silam. 

"Kami belum menerima berkas lengkapnya. Nanti setelah kami terima tentu akan kami pelajari kembali, apakah memang benar-benar ada atau tidak unsur perencanaannya," imbuhnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews