Reformasi Besar Sistem Hukum: Pidana Kerja Sosial Segera Diterapkan di Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA  – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengambil langkah teknis untuk menerapkan ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Persiapan itu terlihat dalam penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kaltim, seluruh kejaksaan negeri, serta pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/12/2025).

Pemkot Mulai Siapkan Implementasi KUHP Baru

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa kolaborasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan aturan baru dalam KUHP dapat berjalan efektif.

Ia menyebut bahwa sistem pemidanaan Indonesia kini memasuki babak baru.

“Paradigma pemidanaan kita sedang bergerak dari pendekatan retributif menuju pemulihan sosial. Ini perubahan besar bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Andi Harun.

Salah satu pembaruan penting dalam KUHP baru adalah pengenalan Pidana Kerja Sosial, sebagaimana tercantum dalam Pasal 65.

Pidana ini menjadi alternatif bagi perkara dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan.

Andi Harun menjelaskan bahwa hakim hanya bisa menjatuhkan pidana kerja sosial jika sejumlah syarat terpenuhi, seperti ancaman pidana tidak lebih dari enam bulan, terpidana menyatakan kesediaannya secara sukarela, dan Pengawas Kemasyarakatan (PK) memberikan penilaian kelayakan.

“Pidana kerja sosial merupakan alternatif untuk tindak pidana berdurasi pendek. Ini bisa meringankan beban lapas sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Durasi kerja sosial dapat mencapai maksimal 240 jam, dengan ketentuan pelaksanaannya tidak lebih dari dua jam per hari.

Kejaksaan Berperan Dominan dalam Penentuan Pidana

Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga menjelaskan alasan kejaksaan memiliki peran dominan dalam mekanisme pemidanaan baru.

Kejaksaan, katanya, memiliki fungsi pengendalian perkara sejak penyelidikan sampai penuntutan, termasuk melakukan screening dan diversion atas setiap kasus yang masuk.

“Kejaksaan menilai apakah suatu perbuatan layak dituntut sebagai tindak pidana berdasarkan mens rea dan actus reus. Jika keduanya terpenuhi, itu tindak pidana. Kalau tidak, maka bukan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jaksa dapat mengusulkan pidana kerja sosial kepada hakim untuk perkara ringan, dengan tetap mempertimbangkan usia pelaku, kondisi kesehatan, tingkat dampak perbuatan, serta risiko sosial.

Pemkot Susun SOP Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pemkot Samarinda segera menindaklanjuti MoU ini dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pidana kerja sosial.

SOP ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan di perangkat daerah serta memastikan prosedur tidak melanggar hak asasi manusia.

“Prinsipnya adalah pemulihan sosial. Pelaksanaannya tidak boleh merendahkan martabat atau memberatkan fisik terpidana. Itu wajib dijaga,” kata Andi Harun.

Selain SOP, pemerintah daerah juga menyiapkan fasilitas pendukung, sistem pelaporan, dan koordinasi berkala dengan kejaksaan.

Reformasi Pemidanaan Indonesia

Andi Harun menyebut penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi besar dalam sistem pemidanaan Indonesia.

Menurutnya, pergeseran fokus dari penghukuman menuju rehabilitasi merupakan langkah krusial agar hukum menjadi lebih manusiawi dan relevan.

“Ini perubahan besar. Kita ingin memastikan pidana tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memberi kontribusi positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (redaksi)

Back to top button