DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Bea Cukai Kota Balikpapan musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan, pada Rabu (12/8/2020).
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di Halaman KPPBC TMP B Balikpapan.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut adalah 539.419 batang rokok illegal, 8 botol Hasil Pengotahan Tembakau Lainnya (HPTL) illegal, 96 MMEA illegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah Balikpapan dan tempat lain di wilayah Kalimantan Timur.
Adapun penegakan di bidang kepabeanan berupa barang larangan dan pembatasan sejumlah 666 pcs sex toys, 3.735 pcs obat kuat, dan 36.821 pcs barang larangan dan pembatasan lainnya yang diperoleh dari barang kiriman melalui Pos Indonesia.
Secara keseluruhan nantinya barang tersebut akan dimusnahkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah Kelurahan Manggar Kota Balikpapan dengan cara dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis.
Kepala Kantor KPPBC TMPB Balikpapan Firman Sane Hanafiah, mengatakan barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut banyak didapat dari luar daerah yang diimpor.
"Ini macam-macam biasanya barang kiriman kecil kecil ya, bukan paket besar. Dari luar kota semua," katanya.
Ia mengatakan barang-barang ini banyak berasal dari pabrik yang ada di Jawa hingga dari Negeri Bambu dari hasil pemeriksaan di kapal oleh tim yang bekerja.
"Kalau rokok rata-rata pabrikan dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, kalau obat-obatan biasanya dari China," katanya.
"Kalau minuman ini rata-rata adalah penindakan dari kegiatan kita pemeriksaan kedatangan kapal di laut. Jadi minuman ini biasanya tidak diberitahukan manifes sehingga oleh teman-teman di lapangan dilakukan penindakan," lanjutnya.
BMN yang akan dimusnahkan terdiri dari 15 surat persetujuan dari KPKNL atas 22 BMN eks barang tegahan dari Kantor Pos tahun 2015-2020 dan barang tegahan berupa 9 BMN eks penindakan BKC Illegal pada tahun 2020.
"Adapun Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 2.651.851.617 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 685.105.205,00," kata Firman.
Penindakan tersebut dilakukan terhadap Barang Kena Cukai yang kedapatan tidak dilekati pita cukai / dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Sehingga melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan penindakan atas barang larangan atau pembatasan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Firman berharap dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi Barang Kena Cukai illegal dan dapat melindungi moral masyarakat dari pengaruh negatif adanya pornografi dan pornoaksi sebagai realisasi salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai por Community Protector. (tim redaksi Diksi)