DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur kembali berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi penyamaran pada Selasa (8/2/2022) kemarin.
Para pelaku tersebut ialah satu perempuan dan dua laki-laki.
Pengungkapan pun bermula ketika polisi menyamar dan menghubungi perempuan bernama Trisna Ratu Annisa (30) yang merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Samarinda.
Polisi yang berpura-pura hendak membeli sabu pun berhasil membujuk Ratu keluar dari persembunyiannya, dan mereka bertransaksi di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat di lokasi transaksi, Ratu tak datang sendiri.
Dia didampingi rekannya bernama Adenan (28) dan keduanya memberikan sebungkus kopi sachet berisikan satu poket sabu dengan berat 4,68 gram.
"Saat akan memberikan sabu, Ratu dan temannya ini langsung diamankan petugas kami," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Rabu (16/2/2022).