DIKSI.CO, SAMARINDA - Raperda Pemakaman Muslim dan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum hingga awal 2024 belum juga disahkan menjadi Perda.
Padahal dua Raperda tersebut dinilai cukup krusial manfaatnya karena berkaitan dengan masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin.
Ia mendesak agar kedua Raperda itu segera diselesaikan.
Khairin menjelaskan Raperda tentang pemakaman muslim bertujuan untuk mengatur ketersediaan, pengelolaan, biaya, dan toleransi antaragama terkait pemakaman umum yang difungsikan sebagai pemakaman muslim.
Ia mengatakan, Komisi 1 sudah beberapa kali mengunjungi lokasi pemakaman umum di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang akan dibangun oleh Pemkot Samarinda seluas 21 hektare.
“Kami ingin memastikan bahwa pemakaman muslim ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat muslim di Samarinda yang semakin meningkat. Kami juga ingin ada kerja sama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam mengelola pemakaman muslim ini," ujarnya.