Minggu, 24 November 2024

Rakor Pemadanan Akurasi Data Penerima Bansos, Rusmadi Beri Arahan Singkat kepada Para Kepala Dinas

Koresponden:
Alamin
Rabu, 6 September 2023 19:3

Wakil Wali Kota Samarinda (Wawali), Rusmadi Wongso bersama dinas terkait dilingkup Pemkot Samarinda, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemadanan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial melalui aplikasi Zoom/Foto: Diskominfo Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wakil Wali Kota Samarinda (Wawali), Rusmadi Wongso bersama dinas terkait dilingkup Pemkot Samarinda, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemadanan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial melalui aplikasi Zoom.
 
Kegiatan itu berlangsung di ruang rapat Sembuyutan lantai III gedung Balaikota Samarinda.
 
Rakor diselenggarakan oleh KPK bersama lembaga terkait.
 
Rakor berlangung pada Selasa (5/9/2023) pagi.
 
Pemadanan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial merupakan permintaan Kementerian Sosial dan dilakukan bersama Disdukcapil, BPJS Tenaga Kerja, BKN, dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham.
 
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar para penerima Bansos telah sesuai datanya dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
 
Pemerintah pusat memberikan waktu satu bulan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk melakukan pemadanan data, sebab data dari masing-masing pemerintah daerah dianggap paling update.
 
Diharapkan setelah pemadanan data selesai, maka tidak ada lagi penerima Bansos yang merupakan ASN/PNS, TNI/Polri, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, terdaftar memiliki badan usaha (dipinjam nama), memiliki gaji diatas UMK, serta data warga penerima yang telah meninggal yang harus segera diupdate.
 
Untuk data warga yang meninggal dapat segera diperbaharui dan diteruskan oleh ahli warisnya, jika memang juga tergolong dalam kelompok warga tidak mampu/miskin.
 
Setelah selesai mengikuti Rakor via Zoom, Rusmadi memberikan arahan singkat kepada para kepala dinas dan perwakilan dinas terkait.
 
Rusmadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Sosial dan Disdukcapil Samarinda yang telah melakukan evaluasi awal terhadap temuan DTKS, yaitu yang termasuk sebagai ASN dan warga yang mendapatkan gaji/upah diatas UMK.
 
Begitu pula data-data warga yang namanya terdaftar dalam administrasi hukum memiliki badan usaha (dipinjam nama) serta warga yang telah terdaftar didalam BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
 
Deadline Pemadanan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial dari pemerintah pusat hingga tanggal 30 September ini, namun untuk Samarinda, diharapkan rampung dalam waktu dua minggu kedepan. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews