DIKSI.CO, SAMARINDA - Proses hukum terhadap kasus rasuah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus berlanjut. Teranyar dalam eksekusinya, dua terdakwa yang menjabat di Pemkab Kutim atas perkara suap atau gratifikasi pengerjaan proyek, yakni Suriansyah alias Anto selaku Kepala BPKAD saat itu, dan Musyafa yang menjabat Kepala Bapenda dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Untuk diketahui kedua terdakwa mendapatkan putusan hukum dan divonis bersalah pada 15 Maret 2021 lalu. Namun selama masa jeda, keduanya tak ada melakukan upaua banding dan putusan hakim dinyatakan inkrah.
Pada Senin (26/4/2021) kemarin, dalam siaran pers rilisnya, KPK menginformasikan jika terdakwa kakak beradik ini telah dieksekusi sesuai putusan hukum.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Pada PN Samarinda Nomor : 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama terpidana Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong pada Rabu, 21/4/2021," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kedua kakak beradik ini dinyatakan sah dan terbukti bersalah serta dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.