DIKSI.CO, TENGGARONG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak bersalah dan akan memberikan rehabilitasi.
Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Ghafillah, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kukar bekerja sesuai dengan aturan-aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Apa yang sudah kami kerjakan sesuai dengan prosedur," kata Nofand kepada Diksi.co pada Kamis (24/12/2020).
Ia menyatakan, bahwasanya pihaknya sudah memberikan jawaban tertulis dan keterangan yang jelas di depan Majelis DKPP dengan benar adanya.
Sehingga, DKPP memberikan pertimbangan dan memutuskan bahwa KPU Kukar tidak bersalah, terkait perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Nofand menyebutkan, DKPP memberikan rehabilitasi kepada pihak KPU Kukar, rehabilitasi yang dimaksud yakni pemulihan nama baik.
"Kami direhabilitasi dalam artian tidak bersalah, mungkin dibersihkan nama baik kami seperti itu," pungkasnya. (advertorial)