Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku setuju dengan salah satu tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.Diketahui, salah satu poin tuntuta...
DIKSI.CO - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku setuju dengan salah satu tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Diketahui, salah satu poin tuntutan Purnawirawan Prajurit TNI, yakni mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle terhadap menteri-menteri yang masih terafiliasi dengan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mereka menekankan pentingnya menjaga kedaulatan politik dan mengingatkan agar tidak tersandera oleh kepentingan masa lalu, termasuk relasi dengan Jokowi.
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dalam sebuah forum menegaskan bahwa para purnawirawan telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo terkait tuntutan mereka tersebut.
Namun, ia tidak tahu pasti apakah surat itu telah sampai atau tertahan di tengah jalan.
"Kami sudah bersurat ke Presiden, tapi apakah sudah sampai atau ditahan di tengah jalan, itu bukan urusan kami," ujarnya seperti dikutip dari DailyNewsid, Sabtu (19/4).
Merespon hal itu, Refly Harun mengaku setuju dengan pernyataan sikap Purnawirawan Prajurit TNI.
Menurut Refly, ada belasan menteri di Kabinet Merah Putih yang masih memiliki afiliasi dengan Jokowi.
"Setuju. Ada beberapa menteri, berapa sampai 17 kalau tidak salah yang masih terafiliasi dengan Jokowi," ujar Refly Harun dalam kanal YouTube nya.
Berikut delapan tuntutan forum purnawirawan TNI:
1. Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli sebagai dasar hukum negara.
2. Mendukung program Asta Cita Kabinet Merah Putih, kecuali pembangunan IKN.
3. Menghentikan proyek-proyek PSN seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan lingkungan.
4. Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal China.
5. Menertibkan pengelolaan tambang sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
6. Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi dan aparat yang masih terikat kepentingan Jokowi.
7. Mengembalikan Polri sebagai aparat Kamtibmas di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, sebagai koreksi terhadap putusan MK soal batas usia capres-cawapres. (*)