DIKSI.CO, SAMARINDA – Belum genap dua tahun disahkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengalami penyesuaian besar-besaran.
Dokumen yang menjadi acuan pemanfaatan ruang dan arah pembangunan daerah itu kini harus direvisi.
Perombakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim itu bukan tanpa alasan.
Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai wilayah otonom baru dan penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) membuat peta pembangunan Kaltim harus digambar ulang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, A.M. Fitra Firnanda, menyebutkan bahwa revisi RTRW bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis agar arah pembangunan daerah tidak bertabrakan dengan kebijakan nasional dan visi kepala daerah.
“Dengan adanya IKN dan perubahan arah pembangunan dalam RPJMD, perlu ada peninjauan kembali. Tidak bisa hanya disesuaikan sebagian, karena menyangkut tata ruang secara menyeluruh,” ujar Fitra usai Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Proses revisi RTRW, kata Fitra, tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah provinsi terlebih dahulu harus menyusun kajian perubahan tata ruang sebelum mengajukan persetujuan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Setelah ada kajian, baru kita ajukan ke Kementerian ATR. Kalau disetujui, barulah mereka mendampingi penyusunan materi teknis revisi,” jelasnya.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi prasyarat administratif. Setelah itu, Pemprov Kaltim akan menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kabupaten/kota, hingga kementerian terkait.
“Rakor itu penting untuk menghimpun seluruh arah pembangunan. Kita gabungkan dari berbagai sektor agar dokumen revisi ini bisa jadi panduan pembangunan yang komprehensif,” tambah Fitra.
Setelah seluruh tahapan teknis rampung, dokumen revisi RTRW akan diserahkan ke DPRD Kaltim untuk dibahas bersama. Barulah setelah melalui pembahasan mendalam di tingkat legislatif, dokumen itu dapat disahkan melalui rapat paripurna.
“Dari keseluruhan tahapan birokrasi itu, kita targetkan RTRW Kaltim 2023–2042 hasil revisi bisa rampung pertengahan tahun 2027,” kata Fitra optimistis.
Perubahan status wilayah IKN menjadi daerah otonom membuat sejumlah peta ruang di Kaltim perlu disesuaikan. Salah satu fokus pembahasan adalah penegasan status desa-desa di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, yang kini posisinya “mengambang” pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan revisinya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
“Beberapa wilayah di Sepaku perlu penegasan status administrasinya, apakah masih masuk wilayah kabupaten atau sudah masuk dalam wilayah IKN. Ini harus jelas agar tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Selain itu, peninjauan RTRW juga akan memperhatikan penyesuaian kawasan hutan SK45 yang kini menjadi zona lindung wilayah IKN, serta sejumlah regulasi baru terkait tata ruang dan lingkungan hidup. Revisi RTRW ini juga menjadi momentum penting untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan visi-misi kepala daerah yang baru.
Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap proyek pembangunan, baik di sektor industri, pertanian, infrastruktur, maupun lingkungan, berjalan sesuai arah kebijakan jangka menengah. Fitra menilai, revisi kali ini bukan hanya kebutuhan administratif, melainkan momentum evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan Kaltim.
“Peninjauan kembali ini harus kita manfaatkan. Apa yang bisa diperbaiki, kita revisi. Kita ingin tata ruang Kaltim bisa mendukung pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Kaltim kini berada di persimpangan penting dalam pembangunan nasional. Sebagai provinsi penyangga utama IKN, Kaltim dituntut menyiapkan tata ruang yang adaptif dan selaras dengan rencana besar pemerintah pusat.
Melalui revisi RTRW, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten/kota.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, maka pada pertengahan 2027, Kaltim akan memiliki RTRW baru yang lebih adaptif terhadap kehadiran IKN dan dinamika pembangunan regional. Dokumen itu diharapkan menjadi pijakan utama untuk pembangunan Kaltim dua dekade ke depan.
“Revisi ini bukan sekadar menyesuaikan peta, tapi menata ulang arah masa depan Kalimantan Timur. Kita ingin semua pembangunan berjalan terarah dan saling terhubung,” pungkasnya. (redaksi)
