Sabtu, 23 November 2024

Proyek RS Korpri Diduga Dikerjakan Kontraktor Bermasalah, Komisi III Bakal Telusuri di Pejabat ULP

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 23 September 2021 8:25

Lokasi pembangunan RS Korpri Samarinda/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Beredar kabar di media sosial Facebook, sorotan mengenai pembangunan RS Korpri di Kompleks Stadion Sempaja Samarinda.

Setelah sebelumnya, publik dunia maya menyorot proyek rumah sakit itu sebagai proyek hantu, lantaran Komisi III DPRD Kaltim mengaku tidak pernah melakukan pembahasan proyek tersebut bersama Pemprov Kaltim.

Namun pada akhirnya proyek RS tipe C itu terus dilanjutkan.

Sorotan lainnya datang dari dunia maya, akun dengan nama Polik Danag, memposting di media sosial Facebook, bahwa kontraktor pelaksana proyek RS Korpri dilakukan oleh kontraktor bermasalah. 

"Untuk diketahui bahwa PT Telaga Pasir Kuta diberitakan terindikasi terkait suap dan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara pada 2020. Seharusnya, jika memang ada unsur tindak pidana korupsi berupa suap dan tertangkap tangan, maka dipastikan ada pemberi (suap) dan penerima (suap)," tulis akun tersebut di Facebook, Kamis (23/9/2021).

Dalam kasus OTT di Sumut, PT Telaga Pasir Kuta diduga lolos dari jeratan dengan alasan sebagai pelapor dugaan pemberian sejumlah uang. 

Menurut warganet itu praktik serupa berkemungkinan besar bakal terulang. Tidak menutup kemungkinan bakal terjadi di Kaltim.

"Praktik kotor ini tidak menutup kemungkinan dapat saja terjadi lagi dan terulang lagi. 

Dengan adanya peristiwa ini, kenapa pihak perusahaan PT Telaga Pasir Kuta tidak dikenakan sanksi atau diblacklist seusai Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang dan Jasa," paparnya.

"Sanksi itu dijelaskan dalam BAB III Perbuatan atau Tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia yang  Dikenakan Sanksi Daftar Hitam," sambungnya.

Dari penelusuran media ini, beberapa proyek bermasalah menyeret nama PT Telaga Pasir Kuta, bahkan ada yang terkena operasi tangkap tangan. 

Pada Maret 2020, Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu.

Tiga orang diamankan dalam OTT itu, diduga melanggar tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu tahun 2019.

Hasil OTT, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 40 juta yang dimasukkan dalam amplop cokelat bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta dan cek bertuliskan Rp1,44 miliar. Ilham Nasution yang merupakan perwakilan dari PT Telaga Pasir Kuta hadir sebagai saksi pelapor.

Sementara di Ciamis, Juli 2020. PT Telaga Pasir Kuta menjadi pemenang tender Pembangunan RSU Type C Kawali Tahap V melalui lelang yang diadakan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Yang jadi temuan dalam proyek di Ciamis ini, ada perbedaan nama pemilik PT Telaga Pasir Kuta di Labuhanbatu dan Ciamis.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews