Proyek Ratusan Miliar RSUD AWS Masuk Meja Kejati Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA – Proyek lanjutan pembangunan Gedung Perawatan Pandurata di RSUD Abdul Wahab Sjahranie kembali menjadi sorotan publik.

Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan Kalimantan Timur (JAMPER Kaltim) secara resmi melaporkan proyek senilai Rp117,8 miliar itu ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Jumat (27/2/2026) pukul 14.00 WITA.

Koordinator Lapangan JAMPER Kaltim, Wirawan, menyampaikan langsung laporan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.

Ia menegaskan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 itu harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

“Kami hadir untuk memastikan penggunaan anggaran daerah tetap transparan dan sesuai aturan. Nilainya mencapai Rp117,8 miliar, sehingga publik berhak mengetahui pelaksanaannya,” ujar Wirawan kepada wartawan.

Nilai Kontrak dan Pelaksana Proyek

Berdasarkan dokumen yang dihimpun JAMPER Kaltim, proyek dengan nomenklatur Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi itu memiliki nilai kontrak Rp117.852.410.000.

Kontrak Nomor 00.3.3/3791/CK-V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 mencatat pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Nindya Karya sebagai kontraktor pelaksana.

Perusahaan itu mengerjakan proyek dengan durasi 224 hari kalender serta masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Sementara itu, proyek tersebut melibatkan PT Amythas KSO bersama PT Geomap Internasional Consultant sebagai konsultan supervisi.

Untuk perencanaan, pemerintah menunjuk PT Maranu Maraya Maindan KSO bersama PT Widyacona.

Wirawan menilai besarnya nilai kontrak dan posisi proyek sebagai fasilitas kesehatan strategis daerah menuntut pengawasan ketat sejak awal.

Ia menekankan pembangunan gedung perawatan tidak boleh mengabaikan kualitas dan standar teknis.

“Gedung ini akan melayani masyarakat luas. Kualitas bangunan dan spesifikasi teknis harus benar-benar sesuai perencanaan,” tegasnya.

Dugaan Perubahan Spesifikasi Pintu

JAMPER Kaltim menyoroti dugaan perubahan spesifikasi teknis pada bagian pintu ruang perawatan.

Wirawan menyebut adanya informasi mengenai perubahan lebar pintu dari 120 sentimeter menjadi 160 sentimeter.

Menurutnya, perubahan spesifikasi dalam proyek pemerintah bukan hal yang dilarang.

Namun, setiap perubahan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tercantum dalam dokumen kontrak atau addendum resmi.

Ia meminta aparat penegak hukum mendalami apakah perubahan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Setiap perubahan harus sertai justifikasi perencanaan, analisis kebutuhan, serta persetujuan resmi yang terdokumentasi. Jangan sampai ada perubahan yang tidak tercatat secara administrasi,” ujarnya.

Wirawan juga meminta penyidik memeriksa kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.

Ia menilai langkah itu penting untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah.

Progres Pekerjaan dan Potensi Keterlambatan

Selain spesifikasi teknis, JAMPER Kaltim mendorong Kejati Kaltim menelusuri progres fisik proyek.

Mereka menilai proyek tersebut sempat mendapat sorotan publik terkait keterlambatan pelaksanaan.

Wirawan meminta aparat melakukan pemeriksaan objektif terhadap capaian pekerjaan, termasuk membandingkan progres riil dengan laporan tertulis yang disampaikan pelaksana proyek.

“Kami ingin memastikan progres fisik sesuai dengan laporan administrasi. Pengawasan sejak dini penting agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

 Sorotan Pengadaan Interior dan Alat Kesehatan

JAMPER Kaltim tidak hanya menyoroti pembangunan fisik gedung.

Mereka juga meminta aparat mendalami anggaran penyempurnaan interior dan pengadaan alat kesehatan sebesar Rp3,56 miliar dalam Perubahan RKPD Kaltim 2025.

Wirawan meminta agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran maupun praktik mark-up yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ia menegaskan laporan yang di ajukan bukan tudingan, melainkan permohonan telaah awal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah di ubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun jika dalam pendalaman ditemukan potensi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah, tentu harus ditindaklanjuti sesuai undang-undang,” tegasnya.

Hingga berita ini d iturunkan, manajemen RSUD Abdul Wahab Sjahranie maupun pihak kontraktor belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.

Dengan nilai anggaran mencapai ratusan miliar rupiah dan menyangkut layanan kesehatan masyarakat, publik kini menunggu langkah Kejati Kalimantan Timur dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Pengawasan yang transparan dan profesional dinilai menjadi kunci agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi warga Kalimantan Timur. (*)

Back to top button