DIKSI.CO, SAMARINDA - Proyek pembangunan yang menyerap APBD hingga miliaran rupiah kembali disorot, sebab diduga telah menimbulkan kerugian pada negara.
Hal itu diutarakan oleh massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Kamis (17/3/2022) tadi.
Disampaikan, proyek yang diduga menimbulkan kerugian negara itu adalah pengerjaan Jembatan Muallaf di Keluarahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Kami mendesak Kejati Kaltim agar menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Jembatan Muallaf di Kelurahan Loa ipuh, Kecamatan Tenggarong," kata Humas aksi Achmad kepada awak media.
Lanjut dikatakannya, proyek Jembatan Muallaf itu tepatnya menggunakan anggaran dari APBD medio 2018 yang dialirkan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kukar dan kontraktornya ialah PT SMJ.
Seperti informasi yang dihimpun Jamper Kaltim, bahwa dalam pengerjaan tersebut pihak kontraktor diuga telah memberikan sejumlah dana kepada oknum pejabat pembuat komitmen alias PPK Dinas PUPR Kukar secara bertahap.
Menurut JAMPER Kaltim dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk memuluskan proses pengerjaan pengadaan pipa Jembatan Muallaf.
Data Jamper Kaltim menyebutkan, rincian pembelian pipa PT PDS dengan ukuran diameter 60 cm, sebanyak 485 meter dengan total pembelian Rp1.322.013.000.