DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) selidiki aliran dana pembangunan bendungan Marang Kayu di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Permintaan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Kaltim pada, Senin (26/10/2020).
Puluhan masa berorasi sambil membentangkan spanduk bertuliskan tiga poin tuntutan yakni, 1. Mendesak Kejati Kaltim mengusut penyebab mangkraknya bendungan di Kecamatan Marangkayu, 2. Mendesak Kejati Kaltim membuka kembali audit BPK sejak awal penganggaran sampai pada mangkraknya yang ada di Kecamatan Marangkayu, 3. Mendesak Kejati Kaltim memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek bendungan yang ada di Kecamatan Marangkayu.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Wirawan mengatakan, berdasarkan data yang Jamper himpun, dalam data audit BPK tidak ditemukan laporan aliran dana pembangunan proyek bendungan.
"Sebenarnya kami ini bingung, bendungan ini sudah selesai atau belum. Ini yang jadi pertanyaan. Pada tahun 2015 ini dinyatakan selesai, tahun 2016 keluar lagi anggaran, kemudian tahun 2017 keluar lagi anggaran dari APBD Kukar sebesar Rp 1 miliar," ungkap Wirawan kepada awak media usai menyerahkan laporan tertulis kepada Kejati Kaltim.
Nilai proyek bendungan di Kecamatan Marangkayu ini diketahui telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 394 miliar yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Kaltim, dan APBD Kabupaten Kukar.