DIKSI.CO, SAMARINDA - Akhir pekan lalu, Gubernur Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penetapan PPKM level 1 di Kaltim.
Dengan ditetapkannya PPKM level 1 untuk seluruh wilayah Bumi Mulawarman, warga diperkenankan melakukan aktivitas 100 persen.
Termasuk juga proses belajar mengajar di sekolah, telah bisa dilakukan 100 persen tatap muka.
Hal itu ditegaskan oleh Anwar Sanusi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.
"Pembelajaran tatap muka sudah 100 persen," kata Anwar, Selasa (14/6/2022).
Tidak hanya proses belajar mengajar, pada kegiatan ujian semester dan kenaikan kelas lalu, proses ujian telah dilakukan di sekolah. Tidak lagi menggunakan sistem daring.