Selasa, 21 Mei 2024

Pria yang Diamankan Saat Balapan Liar Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Kepemilikan Narkoba

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 5 April 2022 9:18

Pelaku pembawa poketan narkoba yang diamankan Satsamapta Polresta Samarinda kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Donni (32) yang diamankan Satsamapta Polresta Samarinda saat merazia aksi balapan liar di Jalan Bung Tomo - Jalan Hassanudin, Kecamatan Samarinda Seberang pada Senin (4/4/2022) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Dolly Kristian, usai diamankan Satsamapta, Donni di hari yang sama kemudian dilimpahkan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait satu poket narkoba jenis sabu miliknya.

"Sudah dilimpahkan ke kami tadi pagi, dan sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Doli saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Lanjut Doli, pelaku yang resmi berstatus tersangka dijerat Pasal 112 tentang kepemilikan dan Pasal 114 UU tentang peredaran No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Iya kami kenakan Pasal 112, 114 UU Narkotika terhadap pelaku," tegasnya.

Kendati berstatus tersangka, namun hingga saat ini polisi masih terus mendalami sepak terjang Donni dalam peredaran narkotika.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews