DIKSI.CO, SAMARINDA - Perang terhadap para pelaku tindak kejahatan narkotika terus dilakukan Korps Bhayangkara. Hampir setiap pekannya, jajaran kepolisian selalu berhasil mengamankan para pelaku, baik pemain baru atau pun lama.
Pada Rabu (3/3/2021) pihak kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang pria dengan barang bukti 19 poket sabu dibilangan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir.
Pelaku tersebut bernama Sufriadi Sakir alias Adi (28). Awal mula berhasil diamankannya Adu berasal dari informasi masyarakat kepada petugas. Yang menyebut jika salah satu rumah dikawasan Loa Janan Ilir, kerap digunakan untuk transaksi sabu-sabu.
Polisi berpakaian sipil pun lantas melakukan pengecekan lapangan. Walhasil, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan mendapati satu orang pria, yang saat itu sedang duduk di ruang tamu.
Dengan gerak-gerik mencurigakan, polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya didapati, satu plastik klip besar, yang berisi 8 poket kecil sabu-sabu dengan barat 9,04 gram bruto.
"Iya, saat kami geledah, kami temukan barang bukti sabu-sabu, yang diduduki oleh pelaku. Kemudian kami kembali menemukan satu botol, yang juga berisi 11 poket sabu-sabu, seberat 2,92 gram bruto," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Jumat (5/3/2021) hari ini.
Selain mengamankan barang bukti kristal putih, aparat kepolisian juga mengamankan satu sendok penakar, dua unit ponsel smartphone dan senter serta uang tunai senilai Rp4,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Barang bukti ini kami temukan disekitar pelaku duduk, kalau uang di kantong celananya," terangnya.
Atas temuan tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Ini kami masih kembangkan lagi, dari mana pelaku ini mendapatkan barang tersebut," tandasnya. (tim redaksi Diksi)