Selain mengamankan barang bukti kristal putih, aparat kepolisian juga mengamankan satu sendok penakar, dua unit ponsel smartphone dan senter serta uang tunai senilai Rp4,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Barang bukti ini kami temukan disekitar pelaku duduk, kalau uang di kantong celananya," terangnya.
Atas temuan tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Ini kami masih kembangkan lagi, dari mana pelaku ini mendapatkan barang tersebut," tandasnya. (tim redaksi Diksi)