DIKSI.CO, NUNUKAN – RH seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara yang nekat merekam aktivitas mandi seorang pegawai apotek kini terancam belasan tahun penjara.
Setelah diamankan petugas pada akhir Juli 2023 kemarin, RH kini resmi menyandang status tersangka dan diancam 18 tahun penjara.
Status tersangka yang disangkakan kepada RH merujuk dari penerapan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf “d” uuri nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi subsider pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan
“atas UU RI nomor 11 tahum 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ucap Kanit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, Kamis (3/8/2023).
Dari terapan pasal yang dikenakan kepada RH, Andre menyebut kalau pria yang memiliki motif suka kepada korban itu terancam 18 tahun penjara.
“Kami terapkan Undangan-undangan ITE dan pornografi dengan ancaman maksimal 18 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, Andre juga turut menerangkan kalau selama menjalani pemeriksaan. RH mengaku baru satu kali melakukan aksi perekaman, dan teror kepada korban. Kata lainnya juga, kalau perbuatan RH sejauh ini diketahyui tidak dilakukan kepada korban lainnya.
“Pengakuannya baru satu ini, tapi masih kami pastikan dan dalami lebih lanjut,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tindak amoral RH dilakukan seorang wanita yang bekerja di sebuah apotek di Nunukan, bernama NF (25).
Kesukaan pelaku kepada korban saat itu bermula tanpa sengaja. Saat keduanya berpapasan di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan pada awal Juli 2023 kemarin.
Bermula dari situ, pelaku diam-diam memendam rasa suka hingga dia selalu memantau gerak-gerik korban. Puncaknya, saat korban yang baru pulang bekerja, diam-diam dibuntuti oleh pelaku hingga sampai ke rumahnya.
Setelah membuntuti korban hingga kerumahnya, pelaku diam-diam menuju belakang rumah korban yakni kamar mandi yang ada ventilasinya, kemudian pelaku merekam korban saat sedang mandi.
Setelah merekam korban yang sedang mandi, RH selanjutnya bergegas menuju apotek tempat korban bekerja dengan maksud mencari nomor ponsel wanita pujaannya itu.
Setelah dapat nomor ponsel, pelaku kemudian melakukan teror dan ancaman terus menerus. Di situ pelaku meminta korban mengirim foto tanpa busana dan juga memaksa korban mau berhubungan badan.
Geram dengan teror dan ancaman yang terus diberikan RH, NF lantas memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian setempat.
Untuk menjebak RH, NF pun mengiyakan ajakan pelaku yang memaksanya bertemu di sebuah penginapan sekitar.
Saat akan diamankan, RH berusaha melawan dan berhasil melarikan diri ke wilayah pasar tak jauh dari penginapan. Meski polisi telah memberikan tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha kabur hingga akhirnya ia terkepung dan berhasil diamankan.
Kepada polisi, RH mengaku nekat melakukan teror dan ancaman lantaran jatuh hati kepada korban. dan ia memiliki niat untuk meniduri korban dengan cara apapun. (tim redaksi)