Senin, 25 November 2024

Pria di Nunukan yang Rekam Wanita Mandi Terancam 18 Tahun Penjara

Koresponden:
Herawati Bachtiar
Kamis, 3 Agustus 2023 18:28

RH pelaku perekam wanita mandi yang kini terancam 18 tahun penjara. (IST)

DIKSI.CO, NUNUKAN – RH seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara yang nekat merekam aktivitas mandi seorang pegawai apotek kini terancam belasan tahun penjara.

Setelah diamankan petugas pada akhir Juli 2023 kemarin, RH kini resmi menyandang status tersangka dan diancam 18 tahun penjara.

Status tersangka yang disangkakan kepada RH merujuk dari penerapan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf “d” uuri nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi subsider pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan

“atas UU RI nomor 11 tahum 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ucap Kanit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, Kamis (3/8/2023).

Dari terapan pasal yang dikenakan kepada RH, Andre menyebut kalau pria yang memiliki motif suka kepada korban itu terancam 18 tahun penjara.

“Kami terapkan Undangan-undangan ITE dan pornografi dengan ancaman maksimal 18 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, Andre juga turut menerangkan kalau selama menjalani pemeriksaan. RH mengaku baru satu kali melakukan aksi perekaman, dan teror kepada korban. Kata lainnya juga, kalau perbuatan RH sejauh ini diketahyui tidak dilakukan kepada korban lainnya.

“Pengakuannya baru satu ini, tapi masih kami pastikan dan dalami lebih lanjut,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tindak amoral RH dilakukan seorang wanita yang bekerja di sebuah apotek di Nunukan, bernama NF (25).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews