Pria Asal Loa Bakung Dibekuk Satresnarkoba Polresta Samarinda

DIKSI.CO – Seorang pria berinisial Ibnu Alim alias Alim bin Ilham (24) berhasil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda amankan. Ibnu diduga menjual sekaligus menjadi pemasok sabu-sabu yang sebelumnya telah diungkap aparat kepolisian.
Penangkapan di Loa Bakung
Penangkapan terjadi pada Selasa (24/02/2026) di Jalan Padat Karya, Gang Bukit Lestari, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di sebuah rumah bangsalan.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua kurir sebelumnya yang terjadi di Jalan KH Samanhudi.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang lebih dulu diamankan,” jelasnya.
Barang Bukti Pelaku Sembnuyikan dalam Bungkus Teh
Saat mengamankan warga Perumahan Pondok Karya Lestari itu, petugas menemukan barang bukti.
Barang bukti tersebut Ia sembunyikan di dalam bungkus teh kotak berwarna cokelat. Di dalamnya terdapat satu poket sabu dengan berat bruto 2,66 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita:
- empat lembar plastik klip, satu unit sendok penakar,
- serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver yang dalam dugaan kejahatan untuk aktivitas jual beli narkotika.
Kasatresnarkoba menegaskan seluruh barang bukti telah Mako Polresta Samarinda amakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Terancam Pasal Narkotika dan KUHP Baru
Atas perbuatannya, Ibnu terancam hukuman
Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto,
ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Hingga kini, aparat masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu tersebut.
(Redaksi)
