Daerah

PRESS RELEASE – “Kobaran Cipta Sungkawa” BEM FISIP UNMUL

DIKSI.CO, SAMARINDA – Beberapa waktu terakhir, Indonesia telah terjadi peristiwa-peritiwa yang sangat beragam, mulai dari Perisitwa yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, Penggusuran Warga Pancoran Jakarta, Bara-Barayya Makassar, dan Tamansari Bandung. Selain itu kriminalisasi aktivis penolak Omnibus Law yang masih ditahan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Samarinda yaitu kawan juang kita Wisnu Juliansyah dan Firman Ramadhani.

Selanjutnya, peristiwa penganiayaan yang dialami Jurnalis Tempo, banjir bandang di Bima. Tidak lupa juga peristiwa yang dialami saudara kita di Myanmar yang sedang berjuang Melawan Junta Militer di negaranya. Dan masih banyak peristiwa-peristiwa lainnya.

Peristiwa-peristiwa diatas menjadi sorotan BEM FISIP UNMUL karena menimbulkan keresahan di masyarakat, melanggar hak asasi manusia, kebebasan bertempat tinggal, kebebasan berpendapat, hingga melanggar hukum, merampas ruang hidup masyarakat, azas demokrasi, semangat pancasila dan toleransi di Indonesia.

Dalam UUD 1945 padahal telah memuat dan mengatur serangkaian hak asasi manusia baik dalam rumpun hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Mulai dari hak atas penghidupan yang layak, hak atas hidup, serta hak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Selain itu ada hak untuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlakuan yang sama dihadapan hukum. Terlebih, Indonesia adalah negara yang terlibat dalam Deklarasi Umum HAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Sehingga sudah menjadi kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya. 

Berdasarkan peristiwa yang terjadi dan dikaitkan dengan instrumen HAM maka BEM FISIP UNMUL melakukan aksi solidaritas, doa bersama, dan pernyataan sikap antara lain: 

1. Turut berduka cita bagi para korban dan keluarga. Mengutuk keras peristiwa di       Gereja Katedral Makassar. Dan menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga semangat toleransi bangsa kita.

2. Hentikan perampasan ruang hidup rakyat dan penggusuran yang terjadi di Pancoran Jakarta, Bara-Barayya Makassar, dan Tamansari Bandung.

3. Bebaskan seluruh tahanan Omnibus Law di berbagai daerah termasuk di Samarinda yaitu Wisnu Juliansa dan Firman Ramadhani.

4. Bersolidaritas dan berdiri bersama Rakyat Myanmar yang berjuang melawan Junta Militer.

5. Dan berbagai persitiwa-peristiwa kemanusiaan lainnya yang kehilangan haknya sebagai manusia.

Karena penghormatan terhadap hak asasi manusia berlaku universal dan dunia akan lebih damai jika setiap manusia saling menghormati harkat dan martabat satu dengan yang lainnya. (*) 

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com