DIKSI.CO, SAMARINDA - PPKM Mikro di Samarinda berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Instruksi Wali Kota ini berisi 10 poin yang wajib dipatuhi saat PPKM Mikro berlangsung.
Tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hotel dan sejenisnya menjadi sorotan dan mengalami pembatasan operasi hingga pukul 21.00 WITA.
Hal ini mendapat respon Komisi I DPRD Samarinda.
Suparno, Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda meminta agar pengelola tempat hiburan dan sejenisnya agar mematuhi Instruksi Wali Kota.