DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, pada 9-22 Maret 2021.
Kalimantan Timur, bersama Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara resmi dimasukan Pemrintah RI, untuk melakukan PPKM skala mikro.
Untuk proses pelaksanaan PPKM mikro, pihak Pemprov Kaltim telah melakukan koordinasi bersama kabupaten/kota. Selain itu, terkait pengamanan di lapangan, akan dilakukan pihak Kodam IV Mulawarman dan Polda Kaltim.
"Kami segera berkoordinasi dengan Bapak Pangdam dan Kapolda Kaltim," kata Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim.
Hadi meminta seluruh kabupaten/kota segera membentuk satgas dan posko Covid-19 di tingkat kelurahan hingga RT.
"Walaupun lebih berperan dan mutlak kebijakan pemerintah kabupaten dan kota setempat. Namun, koordinasi terus kita optimalkan dan peran aktif masyarakat juga sangat penting," jelasnya.
Sementara itu, dr Padilah Mante Runa, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim mengungkap pemberlakuan PPKM mikro, salah satu upaya yang baik dalam penanganan Covid-19.
Pasalnya, PPKM mikro melibatkan masyarakat dalam upaya pengawasan dan pemantauan aktivitas di lingkungan daerah masing-masing.
"Seluruh satgas dan posko yang ada di RT, kelurahan, kecamatan Harus ditegakan di sana, karena mereka yang melihat ulah masyarakat di daerah masing-masing," kata dr Padilah, Jumat (5/3/2021).
Di Kaltim, ada 3 daerah yang melakukan PPKM mikro, yakni Balikpapan, Bontang, dan Kukar. Imbasnya dalam beberapa waktu terkahir, kasus Covid-19 menurun di Kaltim.
"Dengan adanya PPKM tingkat mikro ini mampu menurunkan kasus cukup tinggi," jelasnya.
"Seandainya dari dulu dilakukan, setiap saya zoom saya kab/kota selalu diingatkan untuk membentuk satgas di tinggat camat, lurah, dan RT," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)