DIKSI.CO, SAMARINDA - Per Selasa (10/8/2021) pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah.
Hal itu setelah terbitnya Instruksi Mendagri, Nomor 31 Tahun 2021. dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Terjadi perubahan komposisi besar pada pelaksanaan PPKM di Kaltim.
Sebelumnya 8 kabupaten/kota masuk dalam kategori PPKM Level 4, dan dua daerah lainnya melaksanakan PPKM Level 3.
Namun kebijakan baru pemerintah pusat, hanya lima kab/kota yang akan melaksanakan PPKM Level 4.
Lima daerah tersebut di antaranya Balikpapan, Kukar, Samarinda, Kutai Timur, dan Paser.