Sabtu, 30 November 2024

Potensi PSU di Pilgub Kaltim, Bawaslu Sebut Masih Terus Lakukan Kajian

Koresponden:
La Hasa

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Darmanto

Jika diurai lebih jauh, Hari menerangkan kalau temuan yang didapat petugas mengarah pada kesalahan mekanisme penyelenggaraan pemilu di TPS. Seperti, adanya pemilih liar atau pemilih yang menggunakan hak suaranya bukan di TPS yang ditetapkan.

Ada pula temuan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tiba-tiba diberi dua surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati/wali kota. Padahal aturannya jelas, DPTb hanya berhak satu surat suara pilgub.

Rekomendasi-rekomendasi itu diterbitkan di mana pelanggaran itu muncul. Bisa pengawas kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau provinsi. Tingkatnya mengikuti skala temuan itu dapat merembet pada hal yang lebih besar atau tidak. Jika di tingkat kecamatan yang menerbitkan Bawaslu Kaltim bertugas menyupervisi rekomendasi tersebut hingga terlaksananya PSU.

Diakhir, Hari menyebut kalau pihaknya hingga saat ini masih menginventarisasi data di setiap laporan PTPS. Potensi rekomendasi PSU diberikan para pengawas tak hanya menyasar empat daerah, namun enam kabupaten/kota lainnya pun berpeluang.

“Ini sedang kita inventarisi, untuk mementukan langkah Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews