Senin, 25 November 2024

Polresta Samarinda Tangkap Pelaku yang Bunuh Pengantin Baru di Penajam Paser Utara

Koresponden:
Alamin
Senin, 3 April 2023 18:13

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin rilis kasus pembunuhan terhadap pria yang baru tujuh jam menikah siri. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDAPolresta Samarinda akhirnya menguak kasus kematian Sahrani (37) pengantin yang baru tujuh jam menikah pada Selasa (28/3/2023) kemarin.

Seperti dugaan sebelumnya, kalau pelaku pembunuhan adalah suami sebelum si perempuan menikah lagi bersama korban.

Dia adalah SN (44) yang dibekuk petugas dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pasca melakukan pembunuhan.

SN dibekuk perusahaan tempatnya bekerja tepatnya di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, PPU, pada Kamis (30/3/2023) kemarin, sekira pukul 16.00 Wita.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran yang dibantu oleh Unit Jatanras Polda Kaltim dan Polsek Samarinda Ulu,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (3/4/2023).

Saat diamankan petugas SN langsung mengakui perbuatannya. Kepada petugas dia mengaku juga kalau nekat melakukan aksi pembunuhan karena tersulut amarah dan cemburu, karena tidak mengetahui istrinya telah menikah dengan lelaki lain secara siri.

Dalam keterangannya. Sebelum melakukan pembunuhan SN lebih dulu datang ke rumah istrinya di Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Selasa (28/3/2023) pukul 01.00 Wita lalu.

“Kedatangan pelaku ini untuk meminta uang arisan yang dititipkan ke saudara saksi (istri korban). Karena saat itu susah dihubungi. Jadi pelaku berangkat dari PPU ke rumah saksi,” tambah Ary Fadli.

Sesampainya dirumah saksi, RW yang langsung masuk ke kamar terkejut melihat adanya laki-laki lain di dalam kamar tersebut.

SN yang tidak tau bahwa korban adalah suami baru RW (istrinya) kemudian cekcok hingga terjadi penikaman.

“Saat itu pelaku menikam perut korban, kemudian korban lari ke arah kebun terus di susul pelaku yang sudah membawa badik dari PPU,” imbuhnya.

Dengan kondisi terluka di perut, korban terus berlari ke arah kebun. Namun dalam pelariannya menghindari pelaku, korban terjatuh.

Saat itulah pelaku dengan cukup sadis menghujamkan badik yang dipegangnya hingga korban menerima 11 luka tikam, dan berujung pada tewasnya pria yang baru menikah itu.

“Korban menerima 11 tusukan, di perut, dada, paha dan dibelakang (badan),” terangnya.

Usai membunuh Sahrani, SN kemudian kabur dan membawa handphone milik korban yang terjauh saat berada di kebun ke PPU.

“Pelaku sempat mengambil handphone korban karena saat itu handphone pelaku jatuh begitu juga handphone korban, dari handphone itulah terungkap keberadaan pelaku,” ungkapnya.

Kepada polisi SN juga menyebut kalau selama tiga bulan terakhir dirinya tidak pernah pulang ke Samarinda karena pekerjaan yang jauh.

Namun setibanya dirumah, dia justru melihat adanya laki-laki lain sehingga amarahnya memuncak dan terjadilah pembunuhan.

“Ya pelaku taunya saat itu saksi selingkuh, padahal pada malam itu saksi dan korban baru saja menikah pada pukul 20.00 Wita,” jelasnya.

Meski mengaku demikian, namun hingga saat ini polisi masih terus mendalami motif aksi pembunuhan tersebut.

Khususnya terkait sajam jenis badik yang dibawa pelaku dari PPU. Dan, tujuan pelaku datang ke Samarinda.

“Kami masih mendalami lagi apakah pelaku datang untuk mengambil uang arisan atau memang sudah mengetahui istrinya nikah lagi makanya ada niat,” tutup Ary.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pasal 338 KUHP subsider pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews