DIKSI.CO - Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan pasca satu pekerja tambang batu bara bernama Antonius (38) tewas tertimbun longsor saat berada di dalam eksavatornya pada Selasa (24/1/2023) kemarin.
Tewasnya seorang pekerja tambang akibat peristiwa longsor itu pun sudah dibenarkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi awak media.
Kata dia, longsor terjadi di Jalan Poros Bantuas-Sangsanga, Kecamatan Palaran, Samarinda, tepatnya di kawasan konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI).
"Dari hasil oleh TKP, kita temukan di situ ada dua alat berat yang tertimbun dan yang mana salah satu operator dari dua alat tersebut meninggal dunia dan yang satu selamat," Ary Fadli, Kamis (26/1/2023).
Lanjut diungkapkannya, kalau saat peristiwa longsor tersebut korban sedang berada di dalam ekskavator untuk bekerja.
“Iya korban meninggal karena tertimbun longsor saat berada di dalam ekskavator,” tambahnya.
Setelah memastikan korban jiwa dan melakukan olah TKP awal, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
"Untuk kronologinya sementara kami masih periksa saksi-saksi. Kemudian kita sudah lakukan pengecekan ke TKP. Disana sudah kita lakukan Police line. Dari fakta-fakta dilapangan bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi dari pemilik konsensi PT ECI. Yang mana untuk kontraktor yang melaksanakan kegiatan pekerjaannya adalah PT Bama," tuturnya.
Sementara itu, mengenai tambang batu bara di lokasi tersebut legal atau tidak, polisi berpangkat melati tiga itu masih melakukan pemeriksaan terkait dokumen-dokumen perusahaan.
"Sementara masuk dalam konsensi IUP PT ECI, namun hari ini kita secara keterangan baru mendapatkan secara lisan, tapi kita akan pastikan lagi, karena hari ini kita akan melaksanakan pengecekan titik koordinat apakah betul masuk dalam konsensi IUP PT ECI," pungkasnya.
(redaksi)