DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dari seorang pria.
Dari kasus tersebut, polisi sedikitnya menyita 224 gram narkoba jenis sabu dari tangan tersangka bernama R.
Selain itu, barang bukti lain seperti satu unit mobil turut diamankan, pada Rabu (6/3/2024).
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo kalau kasus tersebut terungkap saat petugas Satsamapta Unit Patroli saat sedang berpatroli di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Saat patroli, anggota mencurigai sebuah mobil yang terpakir dipinggir jalan. Kemudian, petugas mendatangi mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama R dan dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan kendaraannya,” jelas Bambang, Senin (11/3/2024).
Dalam pemeriksaan itu, lanjutnya, petugas menemukan 5 bungkus sabu dengan berat 244.50 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus kantongan plastik berwarna hitam.
“Untuk yang bersangkutan dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Polresta Samarinda telah menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda.
“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam hal melaporkan tindak peredaran gelap narkoba di wilayahnya masing-masing,” tutupnya. (tim redaksi)