DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengagalkan peredaran sabu-sabu dari dua pelaku yang merupakan jaringan internasional.
Keberhasilan Korps Bhayangkara itu dilakukan tepat pada Minggu (10/7/2022) kemarin sekira pukul 20.30 Wita.
Saat itu, petugas berhasil menjegal tindak kriminal SF alias Uli (29) dan MS alias Paci (67) dengan mengamankan barang bukti berupa 514 gram bruto sabu-sabu.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa kronologis pengungkapan berasal dari sejumlah informasi yang dikumpulkan Satrekoba kalau akan ada kiriman sabu-sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang dibawa dua pria dan hendak diedarkan di Samarinda.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, dengan bekerjasama dengan Polsek Sungai Pinang, dua pelaku berhasil diamankan, tepat di depan polsek saat melakukan pemeriksaan," ungkap Kombes Ary Fadli, Jumat (15/7/2022).
Lanjut dijelaskannya, kedua pelaku diketahui membawa poketan sabu dalam jumlah besar menggunakan jalur darat.
"Jadi dari Nunukan ke Samarinda ini pelaku melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan sewaan," sambungnya.
Sebelum membawa paketan kristal putih ke Samarinda, kedua pelaku lebih dulu mengambil narkoba tersebut di Pulau Rumput Laut Sebatik atas suruhan SD anak dari Paci yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO).