DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua pria di Samarinda nekat melakukan aksi penyelundupan 3 kilogram narkoba.
Kedua pria itu nekat melakukan aksi tak terpuji itu lantaran tergiur diimingi upah Rp 4 juta.
Rencana barang haram jenis sabu itu hendak diselundupkan kedua pelaku, yakni ZU (34) dan RY (24) keluar Kota Tepian.
Namun saat keduanya berboncengan di Jalan Tengkawang, Samarinda, Selasa (17/9/2024), keduanya berhasil dibekuk jajaran Polresta Samarinda.
Saat diamankan, petugas turut menyita tiga bungkus sabu dengan berat kotor (bruto) 3.066 gram sabu.
Selain narkoba, petugas juga turut menyita motor yang digunakan keduanya.
“Jaringan ini sudah menjadi target operasi kami. Dua pelaku yang ditangkap adalah kurir yang bekerja untuk seorang bandar besar berinisial OD, yang mana saat ini sedang dalam pengejaran,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (20/9/2024).