Senin, 25 November 2024

Polres Nunukan Gagalkan Peredaran 3,3 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 15 April 2023 15:53

MS saat diamankan jajaran Satreskoba Polres Nunukan beserta barang bukti 3,3 kilogram sabu yang hendak diedarkan ke Parepare, Sulawesi Selatan. (IST)

DIKSI.CO, NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan, Kalimantan Utara kembali mengagalkan peredaran narkoba seberat 3,3 kilogram asal Malaysia pada Senin (10/4/2023) kemarin.

Dari ungkapan itu, seorang pria turut diamankan petugas. Yakni MS (26) yang merupakan pembawa sabu tersebut.

Saat diamankan petugas, MS mengaku hendak membawa sabu tersebut menuju Parepare, Sulawesi Selatan untuk diedarkan di sana.

“Benar kami berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 3,3 kilogram dari seorang yang baru tiba dari Malaysia,” jelas Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu M Ibnu Robbani, Sabtu (15/4/2023).

MS ditangkap Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara, Nunukan. Saat itu MS yang baru tiba dari Malaysia bertemu dengan petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Hasanuddin.

“Karena tersangka ini baru tiba dari Malaysia kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan saat di geledah anggota temukan 9 bungkus sabu yang di simpan di dalam karung dan di sembunyikan di dalam ember,” ungkapnya.

Atas temuan itu, MS dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Kepada polisi, MS mengaku mendapatkan arahan dari pria asal Tawau, Malaysia berinisial SN. Rencananya sabu itu akan di bawa ke Parepare untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal.

“Rencananya akan dibawa menuju Parepare (Sulsel) dengan menumpangi kapal swasta KM. Thalia setelah itu menunggu perintah dari SN,” terangnya.

Robbani mengatakan, penyelundupan yang dilakukan MS merupakan kali kedua, diamana setiap berhasil mengantarkan sabu tersebut pelaku di beri imbalan sebesar Rp 30 juta.

“Ini yang kedua kali, dan pelaku mengaku jika berhasil dia di upah Rp 30 juta,” ujarnya.
Hingga kini polisi masih memburu SN dan jaringannya yang berada di Parepare. Sedangkan untuk SM dijerat Pasal pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews