DIKSI.CO, MALINAU – Satrekoba Polres Malinau, Kalimantan Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 273 gram dari tangan empat pelaku.
Pengungkapan itu digelar dalam siaran pers rilis yang dipimpin Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya pada Kamis (25/5/2023) kemarin.
Diterangkan polisi berpangkat melati dua itu, kalau total barang bukti yang diamankan jajarannya berasal dari 5 poket sabu dari dua pelaku bernama D (34) dan M (27) yang diamankan pada 29 Maret dan 14 Mei 2023 kemarin.
“Jadi pada tanggal 29 Maret 2023, jajaran Sareskoba telah mengamankan D (34) dan M (27) di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat yang di temukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 150,66 gram,” jelas Andreas.
Selain dua pelaku pertama. Dari komplotan D dan M, polisi pasalnya masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
“Betul masih ada satu pelaku berinisial S (44) yang masih dalam proses pencarian,” tambahnya.
Setelah mengamankan dua pelaku pada pengujung Maret kemarin. Selanjutnya polisi kembali menangkap pelaku lainya. Yakni ZC (19) pada 14 Mei 2023 dengan barang bukti 2 poket sabu