Sabtu, 23 November 2024

Polres Mahulu Gagalkan Peredaran 6 Poket Sabu Siap Edar dari Tangan Seorang Pelaku

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 1 April 2023 21:45

Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok saat merilis ungkapan kasu peredaran enam poket sabu dari tangan seorang pengedar. (IST)

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu buah ponsel, satu buah pipet kaca bening. Rencananya sabu itu akan dijual oleh pelaku.

"TN ini menjual sabu tersebut dari harga Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta, harga sesuai pesanan," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku TN pun dibawa ke Mapolres Mahulu guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 3t Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar," pungkasnya.

Sementara itu, Wakapolres Mahulu Kompol I Made Pasek Riawan menambahkan, dengan mengimbau masyarakat tentang bahaya narkotika. Sebab tak hanya mengancam jiwa orang dewasa namun dapat merusak generasi bangsa.

"Jadi ini juga sebagai sosialisasi kepada anak-anak termasuk pelajar di Mahulu agar menjauhi narkotika. Sebab mereka ini paling rentan terpapar akan penyalahgunaan narkotika," tutupnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews