DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus mafia pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan tabung LPG ukuran 3 kilogram berhasil diungkap jajaran Polres Berau pada Senin (11/4/2022) kemarin.
Kedua pelaku yakni Rustang (38) dan Syukur (26).
Dikatakan Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono bahwa pelaku pengetap solar ialah Syukur yang diamankan dengan barang bukti 1 unit unit Mobil Isuzu Panther bernopol KT 1425 BE, dan 26 jerigen ukuran 20 liter berisi solar.
Sementara Rustang, diketahui sebagai pelaku penyelewengan tabung LPG 3 kilogram yang diamankan petugas dengan barang bukti 1 unit mobil jenis pikap dan 50 tabung gas melon.
"Yang pertama kami amankan adalah pelaku atas nama Rustang di Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kelurahan Sri Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb pada Selasa 5 April kemarin," tutur Anggoro Wicaksono, Selasa (12/4/2022).
Lanjut dikatakannya, tindakan melawan hukum yang dilakukan Rustang diketahui sebab banyaknya laporan masyarakat bahwa pangkalan Laris Jaya Gas menjual tabung tidak sesuai pada peruntukannya.
"Ditempat pelaku, kami dapati penjualan tabung yang tidak sesuai pada peruntukannya karena ada list penerima. Kemudian pelaku juga menjual satu tabung seharga Rp 30 ribu dari angka normal Rp 26 ribu," beber Anggoro.
Akibat perbuatannya, Rustang kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 Tentang Migas yang dirubah dalam UU Nomor 11/2020 tentang Ciptakerja.